sekilas tentang
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID PKS adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang merupakan bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PPID PKS berperan dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut beberapa poin penting mengenai PPID PKS:
- Fungsi:PPID PKS berfungsi untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
- Tugas:Tugas utama PPID PKS adalah memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun sistem penyediaan informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
- PKS dan PPID:PKS, sebagai partai politik, memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan keterbukaan informasi publik, dan PPID PKS adalah bagian penting dalam memenuhi kewajiban tersebut.
- Amanat UU:PPID PKS bertugas untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- SK PPID:PPID PKS telah diatur dalam Keputusan DPP PKS Nomor 117/SKEP/DPP-PKS/2021.