Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Keadilan Sejahtera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – Partai Keadilan Sejahtera