MAKLUMAT PPID Partai Keadilan Sejahtera

PPID Partai Keadilan Sejahtera senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi
publik dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang terbaik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses dan mendapatkan informasi yang diperlukan;
  3. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik yang dikuasai secara resmi dan valid;
  4. Proaktif memenuhi kebutuhan informasi publik serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyiapkan fasilitas memadai bagi publik yang berkeinginan mengajukan permohonan informasi publik;
  6. Menghadirkan petugas pelayanan informasi publik yang berdedikasi, ramah, dan melayani;
  7. Tidak melakukan pungutan biaya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dalam memberikan layanan informasi publik.

Bandung, 13 Mei 2022
PEJABAT PENGELOLA lNFORMASl DAN DOKUMENTASI (PPID) DPW PARTAI
KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI JAWA BARAT

 

Scroll