Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ciptaker untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata Ledia Hanifah, dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat 1, Sabtu (2/10).
Dalam raker itu, PKS turut menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU Ciptaker tersebut.
Antara lain, RUU Ciptaker disebut membuka ruang kewenangan yang besar untuk pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum adminstratif.
Kemudian, soal lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebab, praktik ini dianggap menutup ruang ruang pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.
“Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah, maka sistem penegakan sanksi harus lebih ketat,” ucap Ledia Hanifah yang juga merupakan anggota RUU Omnibus Law Ciptaker dari Fraksi PKS.
Artikel Terkait
-
Bikin KK Demi Sekolah Favorit, DPRD Provinsi Jabar Faizal Ungkap PPDB 2023 Diwarnai Kebohongan
Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid berharap agar ada peninjauan ulang mengenai proses Penerimaan...
19 July 202368LikesBy titantitin -
Umi Siti Tinjau Vaksinasi Disabilitas di UPTD PSRPD Jabar
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Siti Muntamah meninjau langsung vaksinasi dosis pertama di Panti...
-
Abdul Hadi Wijaya : Fasilitas RSUD Provinsi Al Ihsan Sangat Manusiawi
Perubahan fasilitas dan infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-ihsan Kabupaten Bandung menjadikan rumah sakit milik Pemprov Jabar ini...