MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty: Kenapa Tetap Berlaku?
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. “Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang” kata Netty dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
“PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran,
mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya” tambahnya.
Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.
“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi” katanya.
Terakhir Netty menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun kedepan.
“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada Peraruran Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK” ungkapnya.
Artikel Terkait
-
PKS Bandung Siap Sebar di 30 Kecamatan, Realisasi Gerakan PKS Berikan 1,7 Juta Paket Sembako Covid-19 di Seluruh Indonesia
Pandemic Covid-19 masih menyebar di Kota Bandung sehingga jumlah warga yang terdampak pun masih bertambah. Sebagai pelayan rakyat,...
-
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Kondisi Pekerja
Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran...
12 February 202278LikesBy titantitin -
Jalan Provinsi Jabar di Cianjur Rusak, PKS Minta Ridwan Kamil Segera Perbaiki
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Sadar Muslihat mendorong Pemerintah Provinsi Jabar atau Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar,...