Pertanyakan PP No 28 Tahun 2024, DPR: Anak Sekolah dan Remaja Mau Dibekali Alat Kontrasepsi?
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, Minggu, 4 Agustus 2024.
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Netty.
Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi.
“Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.
Artikel Terkait
-
Kritik Dana Santunan Korban GGAPA Lambat, DPR: Biaya Pemulihan Jalan Terus
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar segera menyalurkan dana santunan korban...
30 November 2023100LikesBy titantitin -
TPPAS Legok Nangka sebagai solusi menuntaskan persoalan sampah di Bandung Raya
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, meninjau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional...
17 February 202187LikesBy anggafraksi -
PKS Jabar presentasikan keterbukaan informasi publik
Bandung [8/11/2021] Komisi Informasi Jawa Barat mengadakan acara Presentasi Badan Publik dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan...