PP No. 48/2008, Gus Ahad: Orang Tua Bisa Sumbang Sekolah
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyebutkan bahwa masyarakat, termasuk di dalamnya orang tua atau wali siswa, diperbolehkan untuk memberikan sumbangan untuk biaya pengembangan pendidikan di sekolah.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 51 disebutkan, yang bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Abdul Hadi Wijaya melalui rilisnya, Jumat (10/9/2021).
Gus Ahad, panggilan akrabnya menjelaskan, PP tersebut seolah menjadi bias sejak adanya program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dengan jargon sekolah gratis. Di sini, sambungnya, terjadi distorsi informasi di masyarakat.
“Adalah benar BOPD ini untuk menggantikan beberapa biaya operasional sekolah. Di antaranya untuk menggantikan iuran wajib bulanan yang sebelumnya dibebankan kepada siswa. Sehingga, ketika BOPD ini berjalan, maka tidak boleh ada iuran wajib bulanan yang dipungut sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi PKS yang dikenal tegas tapi ramah ini pun menyebutkan, BOPD sesungguhnya tidak menghilangkan porsi masyarakat untuk membantu sekolah, melainkan hanya mengurangi porsinya saja.
“Yang awalnya ada iuran wajib bulanan menjadi tidak ada. Namun, di luar itu, masyarakat masih bisa membantu sekolah untuk pengembangan pendidikan. Asalkan, sesuai dengan aturan yang jelas tercantum di dalam PP No. 48 Tahun 2008 tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Legislator Dapil Karawang-Purwakarta ini, ada 13 prasyarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan terkait bantuan atau sumbangan pendidikan dari orang tua atau wali siswa. Di antaranya adalah dana yang diperoleh, disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
“Kemudian, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” kata Gus Ahad.
Selain itu, lanjutnya, tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
“Untuk itu, kami juga sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk mendalami hal ini. Termasuk juga dengan Inspektur Inspektorat Jawa Barat Ibu Dr. Eni Rohyani, SH., M.Hum., yang menjadi motor dalam pembahasan ini,” ujar Gus Ahad.
Dirinya pun menargetkan pembahasan terkait ketentuan dana sumbangan pendidikan dari masyarakat tersebut bisa selesai dalam sepekan ke depan.
“Ini kan PP-nya sudah jelas. Sehingga kami amanahkan kepada pihak Pemprov Jabar untuk segera membuat keputusan. Bentuknya bisa berupa Pergub, Surat Edaran, atau lainnya. Sehingga ada kepastian di masyarakat,” ucapnya.
Gus Ahad pun berharap para kepala sekolah sebagai ujung tombak pendidikan bisa bersabar. “Kami semua sangat hormat dan menyayangi para kepala sekolah sebagai orang terbaik dalam memajukan pendidikan di Jawa Barat,” kata Gus Ahad.
Selain itu, selalu bersikap fair dan terbuka dalam mengelola satuan pendidikan, dalam hal ini antara kepala sekolah dan komite sekolah. Sampaikan segala permasalahan untuk kemudian berdiskusi dan bermusyawarah dengan komite sekolah. Sehingga, komite sekolah bisa membantu mencarikan solusinya.
“Perhatikan juga siswa dari KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, red) jangan sampai mereka ini malah dibebani. Harus ada skema semacam subsidi silang untuk saling membantu. Ingat, bibit-bibit pemimpin bangsa ini tidak berkaitan dengan kondisi ekonomi. Pasti ada mutiara di antara siswa, karenanya pendidikan harus berjalan kondusif sehingga semua mendapatkan hak pendidikan yang sama,” ujarnya.
Yang tak kalah penting, kata Gus Ahad, ketika sudah didapatkan kesimpulan atau hasilnya, maka yang harus menyampaikan kepada masyarakat adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Pak Gubernur ini sudah terbukti sebagai komunikator yang baik dan andal. Dan kami juga tegaskan, Komisi V DPRD Jawa Barat selalu bersama kepala sekolah dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat,” ucapnya.
Artikel Terkait
-
Kang Haru Dorong Pemerintah Perhatikan Olahraga Senam
Bandung, KBRN - Senam menjadi salah satu olahraga yang kekal dan banyak di gandrungi masyarakat khususnya perempuan, olahraga...
20 December 202373LikesBy titantitin -
Kang RinSo: Acara Pertukaran Budaya India-Indonesia Melahirkan Ide-Ide Kreatif Pengembangan Budaya
SUBANG, RADARSUMEDANG.ID–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Prov. Jawa Barat bersama Disdikbud Prov. Jawa Barat dan Pemda Kab....
2 August 202271LikesBy titantitin -
Sopir Ambulan PKS Setu Cari RS Antar Balita Terpapar Covid
Senin sore (21/06/21) menjadi hari yang melelahkan sekaligus memacu adrenalin bagi sopir ambulan DPC PKS Setu. Betapa tidak....
