PPKM Mikro Darurat, PKS Jabar Minta Pemerintah Pusat Jangan Bebani Rakyat di Daerah
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat meminta pemerintah pusat tak membebani rakyat terkait rencana penerapan PPKM mikro darurat selama 14 hari, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di sejumlah provinsi di Jawa dan Bali. Selama pemerintah pusat tak tegas mengambil alih penyelesaian masalah, pandemi Covid-19 tidak akan pernah selesai di Indonesia.
Ketua F-PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, seharusnya sejak awal, pemerintah pusat bertanggung Jawab melaksanakan UU Karantina dengan konsekuen. Jika tidak, khawatir pandemi belum akan selesai dalam waktu dekat di Indonesia.
Sedangkan, ujar Kang Haru, RT dan RW tidak memiliki sumber daya, baik manusia maupun dana. Mereka juga tak memiliki pemahaman cukup dan kewenangan untuk memutuskan dilakukan karantina atau tidak.
“Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa begitu saja menyerahkan kebijakan penanggulangan covid-19 ini kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan atau desa,” ujar Kang Haru.
Saat ini, tutur Ketua DPW PKS Jabar, daerah sedang kesulitan menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 yang harus dirawa di rumah sakit (RS), kekurangan tenaga kesehatan, dan oksigen.
“Itu (pemasalahan) jelas di luar kemampuan RT dan RW. Bahkan di luar kewenangan dan kemampuan pemerintahan daerah,” tutur Ketua DPW PKS Jabar. Kang Haru memberi saran, kebijakan penanggulangan Covid-19 seharusnya bersifat top down atau dari pusat ke daerah, tidak bisa bottom up atau dari daerah ke pusat.
Daerah kesulitan jika harus mengajukan permohonan ini itu kepada fasilitas pemerintah pusat untuk dijadikan tempat isolasi, justru seharusnya menjadi inisiatif pemerintah pusat dalam memberikan fasilitas isolasi mandiri dan vaksinasi kepada daerah.
“Covid-19 ini bahan bakarnya manusia. Selama manusianya berkumpul, Covid-19 akan selalu mendapatkan bahan bakar berlimpah,” ucap Kang Haru.
Diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak di Indonesia dalam satu bulan terakhir.
“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. (PPKM mikro darurat) hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Jokowi dalam siaran langsung YouTube Setpres.
Artikel Terkait
-
-
Fenomena PHK Jelang Pembagian THR, Abah Iwan: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Penuhi Kewajiban
Bandung — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Di...
3 March 2026100LikesBy Noor Hafidz -
Kang Haru Blusukan Berbagi Sembako
BANDUNG - Dalam kondisi harga komoditas bahan pokok yang semakin melambung tinggi, banyak warga yang merasakan kesusahan untuk...
12 April 202263LikesBy titantitin