Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ciptaker untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata Ledia Hanifah, dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat 1, Sabtu (2/10).
Dalam raker itu, PKS turut menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU Ciptaker tersebut.
Antara lain, RUU Ciptaker disebut membuka ruang kewenangan yang besar untuk pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum adminstratif.
Kemudian, soal lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebab, praktik ini dianggap menutup ruang ruang pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.
“Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah, maka sistem penegakan sanksi harus lebih ketat,” ucap Ledia Hanifah yang juga merupakan anggota RUU Omnibus Law Ciptaker dari Fraksi PKS.
Artikel Terkait
-
Banyak UMKM Gagal Bukan karena Kekurangan Modal — Ini Penjelasan Kang Asmul
Bandung — "Mau usaha, tapi modalnya mana?" Pertanyaan itu sudah terlalu sering menjadi alasan untuk tidak memulai. Padahal,...
24 July 202622LikesBy Noor Hafidz -
Sumpah Pemuda, Gema Keadilan Jabar Siap Kolaborasi Pulihkan Ekonomi
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93, dijadikan momentum bagi Gema Keadilan Jawa Barat untuk berkolaborasi dengan seluruh pihak termasuk...
-
Soal APBD dan APBDes Tayang di Medsos, DPRD Jabar: Alat Kontrol Publik
Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala daerah hingga kepala desa,...
9 January 202687LikesBy Noor Hafidz