Suarakan Aspirasi Masyarakat Ke Kemendikbud-Ristek, Siti Muntamah Tegaskan Catatan Penting terhadap Permendikbud 30 Tahun 2021 admin 29 December 2021

Menindaklanjuti aspirasi yang diwakili oleh Dewan Dakwah Indonesia (DDI) kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah,S.AP melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk membahas Permendikbud 30 Tahun 2021 yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Siti Muntamah, S.AP yang merupakan anggota legislatif Fraksi PKS Dapil Bandung-Cimahi menilai bahwa tujuan dari Permendikbud ini sudah baik, mengingat hasil survey yang disebutkan oleh Ahmad Mudzakkar selaku Wakil Kepala Biro Hukum Kemendikbud-Ristek bahwa banyak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus yang memerlukan aturan hukum untuk melindungi korban.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia, paling tinggi terjadi di lingkungan kampus karena adanya relasi kuasa” jelas Ahmad.

Polemik yang terjadi di tengah masyarakat ini, menurut Siti Muntamah merupakan respon terhadap unsur yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma kesopanan pada isi peraturan tersebut, “Untuk itu, eksistensi dan fiksasi kedudukan dari permendikbud 30 ini perlu dipertajam dan dikaji kembali” Tutur Siti.

“Norma hukum merupakan irisan dari norma susila, norma agama dan dan norma kesopanan, antara satu dan lainnya memiliki hubungan kesatuan. Ketika norma hukum berlaku, maka tidak boleh bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesopanan. Jika bertentangan, maka ada yang perlu diperhatikan kembali” lanjutnya di Ruang Rapat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek.

Dengan semangat yang positif dan kuat, Ummi Siti Muntamah (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa kehadiran komisi V adalah untuk menampung semua aspirasi dari masyarakat, dan akan menunggu serta mengawal hingga ada keputusan resmi dari Kementerian.

Terakhir, Ummi Siti Muntamah mengajak untuk mendo’akan agar aspirasi yang disampaikan disambut dan direspon dengan baik “sehingga permendikbud 30 ini direvisi sesuai dengan tatanan agama, sosial, dan susila yang berlaku di Indonesia” tegas Ummi Siti.

Mungkin Kamu Juga Suka

Artikel Terkait

Scroll