Bayangkan sebuah rumah besar bernama Indonesia, di mana Pasal 33 UUD 1945 adalah kran air utama di dapur bersama.
Ketika kran air itu dikuasai oleh satu atau dua tetangga kaya saja, warga yang berada di kamar belakang akan kelaparan dan kehausan.
Perekonomian pada hakikatnya bukan sekadar deretan angka statistik PDB yang rumit di televisi, melainkan tentang berapa harga beras yang dibeli ibu rumah tangga pagi ini, atau berapa sisa gaji seorang buruh setelah membayar tagihan listrik.
Setiap kebijakan ekonomi yang diambil negara menentukan apakah kran kesejahteraan itu mengalir ke setiap meja makan, atau hanya memenuhi kolam renang di halaman depan milik segelintir orang.
Di sinilah Pasal 33 hadir bukan sebagai naskah hukum yang kaku, melainkan sebagai tata tertib mengelola dapur bersama tersebut.
Amanat utamanya sangat membumi: cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak — seperti pangan, air, energi, dan kekayaan alam — wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, negara tidak boleh berlepas tangan dan menyerahkan urusan perut rakyat sepenuhnya pada pasar bebas.
Namun, seberapa jauh amanat itu sudah ditunaikan?
Rasio Gini nasional stagnan di kisaran 0,375 dalam lima tahun terakhir — dan laporan internasional menampilkan potret yang jauh lebih suram: pendapatan 1% penduduk terkaya Indonesia lebih dari 73 kali lipat dibandingkan 50% populasi terbawah.
Yang lebih mengkhawatirkan, meski data BPS menunjukkan penurunan ketimpangan secara berkala, 73% masyarakat dalam survei LSI justru merasa jurang ketimpangan semakin melebar.
Ada jarak antara apa yang ditunjukkan angka dan apa yang dirasakan masyarakat di dapur mereka masing-masing.
Pasal 33 UUD 1945 memang dimaksudkan oleh perumusnya sebagai ideologi ekonomi Indonesia — bukan sekadar pasal hukum biasa.
Di dalamnya terkandung gagasan mengenai kedaulatan ekonomi untuk melengkapi kemerdekaan politik Indonesia.
Artinya, selama ketimpangan masih menganga dan kekayaan alam belum sepenuhnya kembali ke rakyat, memperjuangkan tegaknya Pasal 33 takkan pernah selesai.
Prinsip inilah yang menjadi pijakan dalam keputusan Musyawarah III Majelis Syura PKS saat menyikapi arah kebijakan ekonomi nasional.
PKS mengikatkan dukungannya pada nilai konstitusi sebagai kompas — jika kapal pemerintah berlayar searah dengan Pasal 33, menjaga kedaulatan pangan, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan melindungi kelompok lemah, maka PKS akan berdiri di barisan pendukung.
Namun, jika kapal itu mulai oleng, kompas yang sama memberi PKS legitimasi moral yang utuh untuk mengkritisi dan mengoreksi.
PKS pernah menolak kenaikan PPN menjadi 12% yang dinilai memukul daya beli masyarakat, menolak impor beras saat produksi lokal surplus demi melindungi petani, dan walkout dari paripurna DPR menolak kenaikan harga BBM subsidi.
Yang terbaru, dalam sidang paripurna 2026, Fraksi PKS secara eksplisit menekankan penguatan Ekonomi Pancasila sebagai implementasi Pasal 33, dengan menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam nasional belum sepenuhnya mencerminkan keadilan distribusi kekayaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memahami Pasal 33 bukan urusan akademisi atau politisi semata.
Ia adalah alat bagi setiap warga — wabil khusus kader PKS — untuk menilai apakah kebijakan yang datang benar-benar memihak rakyat atau hanya terkesan demikian.
Dengan memegang kompas ini, kita tidak mudah terkecoh oleh program seremonial — dan kita punya standar yang jelas untuk mendukung apa yang benar serta mengkritisi apa yang menyimpang.
Artikel Terkait
-
Spesial Menu Kampanye Pemilu
Hari itu, Selasa 5 Desember 2023, meski cuaca tak mendukung tapi tak menyurutkan langkah emak-emak menuju Rorojonggrang, Pharmindo...
11 December 2023108LikesBy titantitin -
Iin Nur Fatinah Apresiasi DPC Sukmajaya Yang Sudah Melaksanakan Vaksinasi Massal
Untuk membantu Pemerintah dalam menangani covid 19 sekaligus membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan vaksin, DPC PKS Sukmajaya Kota...
-
Kegiatan Pertama di Kabupaten Cirebon, PKS Selenggarakan Kegiatan Training Digitalpreneur
Cirebon (05/09). Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahteran (PKS) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan yang menarik dan untuk...
9 September 202194LikesBy titantitin