Netty Prasetiyani: Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Netty, pemerintah perlu berhati-hati dalam merancang kebijakan pemutihan agar tetap berpihak pada masyarakat miskin tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty di Jakarta, Selasa (21/11).
Netty menjelaskan, tunggakan senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Netty mendukung langkah pemerintah menanggung sebagian beban bagi kelompok yang benar-benar rentan, namun ia menekankan perlunya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” tegasnya.
Netty juga meminta BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas jangkauan peserta serta memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab, tetapi sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik.
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” pungkas Netty.
Artikel Terkait
-
Ketua BPKK DPW PKS Jawa Barat Memaknai Istimewa Maulid Nabi Muhammad SAW
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dijadikan sebagai momentum bersejarah menjadikan Rasulullah sebagai uswah hasanah. Terutama pula memaknainya...
9 October 202269LikesBy titantitin -
Bapak Cor dan Bapak Buruh, Telah Meningalkan Kita Lebih Dahulu
Hari ini kita kehilangan sosok yang sederhana bersahaja, dan merakyat. Jika beliau bicara bahasanya mudah dipahami oleh semua...
-
PKS Bandung Siap Sebar di 30 Kecamatan, Realisasi Gerakan PKS Berikan 1,7 Juta Paket Sembako Covid-19 di Seluruh Indonesia
Pandemic Covid-19 masih menyebar di Kota Bandung sehingga jumlah warga yang terdampak pun masih bertambah. Sebagai pelayan rakyat,...