BANDUNG — Kebanyakan orang mengira pinjaman online hanya soal salah hitung bunga. Pinjam sekian, bayar sekian ditambah bunga — sesederhana itu, kata mereka. Padahal pinjol ilegal tidak pernah benar-benar menjual uang. Yang mereka jual adalah teror. Sebuah sistem yang dirancang untuk mengikis akal sehat, menghancurkan harga diri, sampai akhirnya meruntuhkan yang paling suci dalam hidup manusia: rumah tangga.
“Saya kira ini cuma soal telat bayar. Saya baru sadar ini soal nyawa, ketika istri saya menangis karena foto editan saya tersebar ke grup pengajian.” — pengakuan seorang kepala keluarga di Kabupaten Bandung, yang kisahnya diolah dari pola-pola kasus yang berulang di berbagai daerah Jawa Barat.
Kalimat itu bukan pengecualian. Ia adalah pola. Otoritas Jasa Keuangan mencatat total utang pinjaman online masyarakat Indonesia menembus Rp103,73 triliun pada Mei 2026, tumbuh 25,60 persen dalam setahun. Di baliknya, ribuan rumah tangga di Jawa Barat retak — bukan karena cinta yang habis, tapi karena teror yang tak pernah berhenti.
Ketika Ponsel Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Begini cara kerja pinjol ilegal setelah klik “cair dalam 5 menit”: rantai tak terlihat itu langsung terpasang di leher peminjam.
Debt collector tidak sekadar menagih — mereka meneror. Telepon berdering tiap menit. Pesan berisi ancaman pembunuhan karakter dikirim bertubi-tubi. Foto pribadi dimanipulasi, lalu disebar ke kontak yang tersimpan di ponsel korban: rekan kerja, tetangga, bahkan guru sekolah anak — semua diberi tahu bahwa si peminjam adalah “penipu”.
Dampaknya nyata secara klinis, bukan sekadar rasa tidak nyaman. Korban mengalami kecemasan akut, insomnia berkepanjangan, rasa malu yang membuat mereka menarik diri dari lingkungan — termasuk dari liqo dan tarbiyah — hingga depresi berat. Di titik inilah sabda Rasulullah ﷺ terasa begitu nyata: utang menjadi kegelisahan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
Dari Meja Makan ke Ruang Sidang
Tekanan yang menumpuk ini jarang berhenti di dompet. Ia merambat ke ranjang, ke meja makan, ke setiap percakapan suami istri — sampai akhirnya berubah jadi kecurigaan dan pertengkaran yang tak berkesudahan.
Polanya berulang di berbagai Pengadilan Agama Jawa Barat. Di Kabupaten Bandung, Humas PA Soreang mencatat dari 2.800 perkara gugatan cerai, sekitar 560 kasus atau 20 persen dipicu oleh jerat judi online — yang hampir selalu berjalan beriringan dengan pinjaman online sebagai sumber dananya.
Di Kota Bandung, sepanjang 2025 tercatat lebih dari 7.100 kasus perceraian, dengan masalah ekonomi dan perselisihan rumah tangga sebagai penyebab dominan, dan judol-pinjol disebut turut memperkeruh keretakan itu. Pola serupa juga muncul di Kuningan, Bogor, dan Cianjur.
Rumah yang semestinya menjadi baiti jannati — surga kecil bagi penghuninya — berubah jadi ruang yang dipenuhi rasa takut. Dan anak-anak, yang tidak pernah meminta pinjaman apa pun, ikut kehilangan rasa aman karena orang tua mereka runtuh secara mental dan finansial.
Amati Sekitar Kita: Kader yang Peka Tidak Boleh Abai
Korban pinjol hampir selalu menyembunyikan masalahnya sampai semuanya terlambat. Bukan karena mereka tidak percaya sesama kader, tapi karena rasa malu itu sendiri adalah bagian dari teror yang dirancang pinjol ilegal.
Karena itu, kepekaan menjadi kewajiban kolektif. Kalau ada sesama kader, anggota keluarga, atau tetangga yang menunjukkan tanda-tanda berikut, dekati dengan empati — bukan penghakiman:
- Ponsel jadi sumber ketakutan. Cemas berlebihan setiap notifikasi masuk, atau justru sengaja mematikan ponsel dalam waktu lama.
- Menarik diri dari jamaah. Tiba-tiba jarang hadir liqo, menghindari kumpul keluarga, mendadak pasif di grup tanpa alasan jelas.
- Pola pinjam yang ganjil. Sering meminjam uang kecil ke banyak orang dengan alasan yang berubah-ubah — indikasi klasik gali lubang tutup lubang.
- Perubahan fisik dan emosi. Wajah lelah karena kurang tidur, mudah tersinggung, atau sering melamun.
Bukan Aib untuk Disembunyikan, Tapi Jerat yang Bisa Diputus
Kabar baiknya: pinjol ilegal secara hukum tidak sah, dan korban punya jalan keluar. Satgas PASTI OJK dan Lembaga Bantuan Hukum bisa menghentikan teror secara hukum, mengambil alih komunikasi dengan penagih, sekaligus memberi ruang aman tanpa penghakiman bagi korban untuk pulih secara mental.
Jika ada di antara kita atau lingkaran terdekat yang sedang menghadapi teror ini, laporkan legalitas dan tindak pidananya ke Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Menjaga sesama dari jerat ini bukan sekadar urusan literasi keuangan. Ini soal menjaga imah urang sadayana — rumah kita bersama — supaya tetap jadi tempat pulang yang aman, bukan ruang yang dihantui ketakutan.
Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami tekanan psikologis berat, termasuk pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera hubungi layanan dukungan kesehatan jiwa terdekat atau hotline krisis nasional. Anda tidak sendiri.
Artikel Terkait
-
Abah Iwan: Pekerja Jabar Butuh Lebih dari Sekadar Kerja — Mereka Butuh Kelayakan
Bandung – Di tengah gelombang digitalisasi dan AI yang mengubah dunia kerja lebih cepat dari yang bisa diantisipasi,...
24 May 202655LikesBy Noor Hafidz -
Sadar Muslihat : Pemprov Jabar Harus Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa barat Fraksi PKS, Sadar Muslihat meminta, pemerintah provinsi dan daerah di Jawa...
-
Jabar Siaga Covid, Kang Haru : Gubernur Harus Fokus
Peningkatan suspect Covid 19 di Jawa Barat telah menaikkan status kesiagaan. Saat ini Bandung Raya telah masuk ke...