Utang Pinjol Jabar Terbesar di Indonesia, Tapi Ke Mana Korban Harus Mengadu? Noor Hafidz 1 September 2026

Bandung — Jawa Barat mencatat utang pinjol terbesar di Indonesia dengan ratusan miliar di antaranya masuk kategori kredit macet. Di balik angka-angka tersebut, banyak yang tidak tahu harus mengadu ke mana; lembaga bantuan hukum tidak tersebar merata, sementara pengacara jauh dari jangkauan. Di situlah PKS berupaya mengisi dengan cara mencetak paralegal di setiap DPD.

“Jawa Barat hari ini menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar di Indonesia dan banyak di antara mereka para ibu rumah tangga yang diteror debt collector, buruh yang datanya disebarkan ke seluruh kontak HP-nya, orang-orang yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Mereka punya hak yang sama di hadapan hukum, tapi hak itu tidak otomatis bisa mereka akses,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang akrab disapa Abah Iwan, dalam Pelatihan Paralegal yang digelar Bidang Advokasi Partai DPW PKS Jawa Barat di Kantor DPW PKS Jawa Barat, Bandung, Ahad (30/8/2026).

Dengan utang pinjol yang mencapai Rp23,94 triliun per Desember 2025 di Jawa Barat, persoalan akses keadilan ini bukan hal baru. Berbagai riset menunjukkan bahwa korban pinjol ilegal kerap ditempatkan pada posisi yang sangat lemah — bahkan cenderung dikriminalisasi ketika tidak mampu membayar, padahal mereka adalah korban sistem. Penyebaran data pribadi oleh debt collector adalah pelanggaran serius yang belum sepenuhnya ditindak, sementara kemampuan teknis aparat untuk menangani kejahatan digital masih terbatas. Yang paling ironis: mereka yang paling membutuhkan bantuan hukum adalah mereka yang paling tidak mampu membayarnya.

Abah Iwan menegaskan bahwa ketika masyarakat tidak tahu ke mana mengadu, negara dan semua elemen di dalamnya — termasuk partai politik — punya tanggung jawab untuk mengisi kekosongan itu.

“Hak atas keadilan itu dijamin konstitusi, tapi aminan di atas kertas tidak otomatis bisa diakses semua orang. Selama ada warga yang tidak tahu hak-haknya, selama ada korban yang bingung harus lapor ke mana, selama itu pula kita semua belum tuntas menunaikan tanggung jawab,” tegasnya.

Menjawab kekosongan itulah, Bidang Advokasi Partai DPW PKS Jawa Barat menggelar pelatihan paralegal yang diikuti perwakilan dari seluruh DPD kota dan kabupaten se-Jawa Barat. Pelatihan berlangsung dalam dua tahap — daring pada 23–24 Agustus, dilanjutkan luring pada 30 Agustus — untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tapi juga siap turun ke lapangan.

Fahmi Ali Ramdhani, Ketua Bidang Advokasi Partai DPW PKS Jawa Barat, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjawab satu tantangan nyata di lapangan: tidak semua DPD memiliki kader berlatar belakang hukum.

“Tidak semua DPD kami punya sarjana hukum, apalagi advokat. Tapi itu bukan alasan untuk tidak hadir. Paralegal adalah jembatan — mereka bukan pengacara, tapi terlatih untuk mendampingi, memberikan konsultasi, dan mengedukasi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, secara cuma-cuma,” jelasnya.

Peserta pelatihan bukan sembarang orang — mereka adalah kader yang mendapat rekomendasi langsung dari DPD masing-masing, dan akan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis di tingkat kota dan kabupaten. Setelah pelatihan ini, setiap DPD didorong untuk membentuk unit layanan bantuan hukum yang bisa diakses masyarakat secara cuma-cuma.

“Harapan kami sederhana: minimal masyarakat tahu hak-haknya. Minimal ada tempat yang bisa mereka datangi ketika bingung menghadapi masalah hukum — tanpa khawatir soal biaya. Karena selama ini justru itulah yang paling sering menghalangi mereka mencari keadilan,” pungkas Fahmi.


Narahubung: Bidang Advokasi Partai DPW PKS Jawa Barat

Mungkin Kamu Juga Suka

Artikel Terkait

Write a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Scroll